Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar restriksi legal formal, melainkan sebuah manifesto keadilan sosial untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks wahyu agar kita dapat membedakan antara perniagaan yang mendatangkan maslahat dengan praktik ribawi yang merusak tatanan ekonomi makro maupun mikro.

Ayat berikut ini menjadi fondasi utama dalam membedakan antara aktivitas ekonomi produktif dan praktik ribawi yang destruktif:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan kekacauan mental dan spiritual mereka saat hari kebangkitan. Poin krusial dalam ayat ini adalah penolakan tegas terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa risiko bagi pemilik modal, yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari pihak yang lemah kepada pihak yang kuat.

Selanjutnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan batasan operasional mengenai komoditas apa saja yang berpotensi menjadi objek riba melalui hadits yang sangat masyhur:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (penundaan waktu penyerahan). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah atau fungsinya sebagai alat tukar (uang), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thamyah atau fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini berimplikasi pada transaksi mata uang modern (sharf) yang harus dilakukan secara tunai dan tanpa kelebihan jika mata uangnya sama.

Ketegasan syariat dalam mengharamkan riba juga terlihat dari ancaman yang diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat, yang menunjukkan bahwa riba adalah dosa kolektif dalam sebuah sistem:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ