Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi antarmanusia dalam ranah ekonomi. Di tengah kompleksitas sistem keuangan modern, pemahaman mengenai batasan antara perniagaan yang sah dan praktik riba menjadi sangat krusial. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syara, ia mencakup tambahan yang tidak memiliki padanan kompensasi yang sah dalam pertukaran harta. Larangan riba bukan sekadar doktrin teologis, melainkan sebuah manifestasi keadilan sosial untuk mencegah eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Para ulama salaf dan khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan harta dan tatanan sosial kemasyarakatan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. (QS. Al-Baqarah: 275-276).

Syarah dan Tafsir: Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan limbung seperti orang gila. Penegasan WA AHALALLAHUL BAI'A WA HARRAMAR RIBA (Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba) menunjukkan perbedaan ontologis antara laba dari perdagangan yang melibatkan risiko dan usaha, dengan bunga riba yang bersifat pasti dan eksploitatif. Allah juga menegaskan konsep YAMHAQULLAHUR RIBA, yakni Allah memusnahkan keberkahan harta riba baik secara maknawi di dunia maupun secara hakiki di akhirat, sementara sedekah justru akan dikembangkan dan disuburkan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini kedudukannya sama. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Syarah dan Tafsir: Hadits ini merupakan pondasi utama dalam memahami Riba Fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Terdapat enam komoditas utama yang disebutkan, yang oleh para fuqaha dianalogikan (qiyas) pada barang lain yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama, seperti uang kertas yang menjadi pengganti emas dan perak dalam fungsi tsamaniyyah (alat tukar). Syarat utama agar transaksi ini terhindar dari riba adalah Tamathul (kesamaan jumlah) dan Taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini menyebabkan terjadinya Riba Fadhl atau Riba Nasiah yang sangat dilarang dalam Islam.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَفَعَهُ الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Dalam riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Mas'ud: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim.