Dalam diskursus fiqih kontemporer, pembahasan mengenai harta dan mekanisme pertukarannya menduduki posisi yang sangat vital. Islam tidak memandang harta sekadar sebagai alat pemuas kebutuhan material, melainkan sebagai amanah Ilahiyah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Salah satu penghambat utama terwujudnya keadilan ekonomi adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam tinjauan syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh akar teologis tentang bagaimana manusia memfungsikan uang. Uang dalam Islam adalah alat tukar, bukan komoditas yang dapat diperanakkan tanpa risiko usaha nyata. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara rigid teks-teks otoritatif yang melandasi pengharaman riba serta bagaimana syariat menawarkan jalan keluar melalui skema muamalah yang produktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras terhadap pelaku riba. Mereka digambarkan seperti orang yang kehilangan keseimbangan akal karena gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membedah kerancuan logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba hasil perniagaan (al-bay') dengan tambahan dari piutang (al-riba). Perbedaan mendasar yang ditekankan oleh para mufassir adalah bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko, tenaga, dan manfaat barang, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (al-ajal) tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Inilah titik awal terjadinya eksploitasi di mana pemilik modal selalu berada dalam posisi aman, sementara peminjam menanggung seluruh beban risiko ekonomi.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim nomor 1598).
Hadits ini merupakan fondasi hukum mengenai keterlibatan kolektif dalam dosa riba. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Analisis muhadditsin terhadap hadits ini menyimpulkan bahwa ekosistem riba tidak hanya melibatkan subjek utama (kreditur dan debitur), tetapi juga seluruh elemen pendukung yang memfasilitasi terjadinya akad tersebut. Frasa hum sawa' (mereka sama) menegaskan bahwa secara moral dan legalitas ukhrawi, kontribusi terhadap sistem ribawi, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang setara. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun sistem keuangan alternatif yang bersih dari unsur-unsur yang dilarang, guna menghindari jeratan laknat tersebut dalam struktur ekonomi masyarakat.

