Fiqih muamalah merupakan pilar krusial dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi. Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba menjadi titik sentral yang membedakan antara sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada eksploitasi nilai waktu uang dan sistem ekonomi syariah yang berbasis pada keadilan serta sektor riil. Memahami riba bukan sekadar mengetahui pelarangannya, melainkan menyelami filosofi di balik pengharamannya yang berimplikasi pada stabilitas sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan teks yang komprehensif untuk memahami batasan-batasan syar'i dalam bertransaksi.
Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih bersikeras mempraktikkannya. Allah SWT membedakan secara tegas antara aktivitas jual beli yang bersifat produktif dengan riba yang bersifat parasitik.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurtubi, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan ini merujuk pada kondisi mereka saat dibangkitkan dari kubur sebagai tanda kehinaan. Secara substansial, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari perniagaan dengan bunga dari pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi) dalam jual beli, sedangkan dalam riba, salah satu pihak dipastikan untung tanpa menanggung risiko kerugian, yang merupakan bentuk kezaliman sistemik.
Dalam ranah hadits, Rasulullah SAW memberikan rincian teknis mengenai komoditas apa saja yang dapat menjadi pintu masuk bagi riba. Hal ini dikenal dalam literatur fiqih sebagai Riba Fadhl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini menjadi fondasi dalam menentukan illat (penyebab hukum) riba. Para ulama mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hadits ini menekankan dua syarat utama dalam pertukaran barang ribawi: At-Tamatsul (kesamaan timbangan/takaran) dan Al-Taqabudh (serah terima di tempat), guna mencegah praktik spekulasi yang merugikan.
Dampak dari keterlibatan dalam riba tidak hanya bersifat personal bagi pemakannya saja, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Syariat memandang keterlibatan sekecil apa pun dalam rantai riba sebagai bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

