Ibadah puasa atau ash-shiyam bukan sekadar manifestasi penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar teologis dan yuridis yang sangat rigid. Dalam diskursus fiqih klasik, para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman mendalam mengenai distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun merupakan keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh.
Puasa secara ontologis didefinisikan sebagai upaya menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan dengan tata cara khusus. Dasar kewajiban ini berpijak pada teks wahyu yang bersifat qath'i dalam Al-Quranul Karim:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, redaksi Kutiba menunjukkan hukum wajib (fardhu ayn). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah pencapaian derajat La'allakum Tattaqun (agar kalian bertakwa), yang secara teknis hukum hanya bisa dicapai jika syarat dan rukunnya terpenuhi secara sempurna.
Rukun pertama dan yang paling fundamental dalam ibadah puasa adalah Niat. Niat berfungsi sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) menahan lapar dengan ibadah (ta'abbud). Namun, terdapat diskursus mendalam mengenai waktu pelaksanaan niat tersebut, terutama dalam puasa fardhu Ramadhan.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ فَإِنَّ النِّيَّةَ رُكْنٌ لَا يَصِحُّ الصَّوْمُ إِلَّا بِهَا فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَيَجِبُ تَبْيِيْتُهَا لِكُلِّ يَوْمٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ
Terjemahan dan Syarah: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Sesungguhnya niat adalah rukun yang mana puasa tidak sah tanpanya menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Menurut mayoritas ulama (Jumhur), niat wajib dilakukan di malam hari (tabyit) untuk setiap hari puasa. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah mandiri yang memerlukan niat tersendiri. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk sebulan penuh, selama puasa tersebut dilakukan secara berurutan tanpa terputus oleh udzur syar'i.
Rukun kedua adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima' (hubungan seksual), serta hal-hal lain yang masuk ke dalam rongga tubuh (al-jauf) secara sengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

