Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menduduki posisi yang sangat sentral sekaligus krusial. Riba bukan sekadar persoalan teknis pertukaran harta, melainkan menyentuh aspek teologis dan sosiologis yang mendalam. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam kacamata syariat, ia merepresentasikan sebuah ketidakadilan sistemik yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba adalah bersifat qath’i (pasti), yang didasarkan pada teks-teks wahyu yang tidak menyisakan ruang bagi keraguan. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada fundamen wahyu yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT melakukan dekonstruksi terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba dalam perdagangan dengan bunga dalam pinjaman. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kehancuran tatanan ekonomi yang dibangun di atas fondasi riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko; jual beli melibatkan risiko dan usaha (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan keuntungan tanpa risiko (risk-free return) yang dibebankan kepada pihak yang meminjam.

Transisi dari teks Al-Quran menuju as-Sunnah memberikan kita rincian mengenai jenis-jenis komoditas yang menjadi lokus terjadinya riba. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat ketat dalam pertukaran barang-barang ribawi untuk menutup celah eksploitasi. Hal ini dikenal dalam literatur fiqih sebagai Riba al-Fadhl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis. Penjelasan ini sangat penting agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik riba yang terselubung di balik kedok pertukaran barang atau barter modern.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah dasar dalam fiqih muamalah. Para fuqaha menyimpulkan bahwa jika barang yang dipertukarkan memiliki illat (sebab hukum) yang sama, seperti emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau gandum dan kurma sebagai bahan makanan pokok (al-qut wal iddikhār), maka syarat kesamaan jumlah dan kontanitas menjadi wajib. Pelanggaran terhadap syarat ini membawa transaksi tersebut ke dalam ranah riba yang diharamkan secara mutlak.

Lebih lanjut, dalam konteks utang piutang (qardh), terdapat kaidah fikih yang sangat populer yang bersumber dari pemahaman para sahabat dan tabi’in terhadap substansi larangan riba. Kaidah ini menjadi instrumen kritis untuk membedah praktik perbankan konvensional dan berbagai skema pinjaman kontemporer. Riba dalam utang piutang disebut sebagai Riba ad-Duyun atau Riba al-Jahiliyah, yang mana penambahan nilai terjadi semata-mata karena berjalannya waktu atau sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Terjemahan dan Syarah: Setiap utang piutang yang menarik manfaat (bagi pihak yang menghutangkan), maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun secara derajat hadits diperselisihkan kemarfu’annya kepada Nabi SAW, namun secara substansi telah menjadi konsensus (ijma’) para ulama sebagai kaidah fiqih yang shahih. Maksud dari manfaat di sini adalah segala bentuk tambahan yang disyaratkan di awal akad, baik berupa uang, barang, maupun jasa yang menguntungkan muqridh (pemberi pinjaman). Islam memandang utang piutang sebagai akad tabarru’ (sosial/tolong menolong), bukan akad tijari (komersial). Oleh karena itu, mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain dalam akad sosial adalah bentuk kezaliman yang nyata.