Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat sentral karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap maqashid syariah, khususnya hifdzul mal atau perlindungan harta. Fenomena ekonomi modern seringkali mengaburkan batasan antara laba yang halal dengan riba yang haram, sehingga diperlukan ketajaman analisis teks untuk membedah akar permasalahannya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala membantah logika kaum jahiliyah yang mencoba menyamakan kedudukan jual beli dengan riba. Perbedaan fundamental terletak pada adanya pertukaran nilai yang adil dalam jual beli (al-bay’), di mana terdapat risiko dan usaha (ghurm wa ghunm), sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (al-ajal) tanpa ada risiko yang ditanggung oleh pemilik modal. Penekanan wa ahallallahu al-bay’a wa harrama al-riba merupakan proklamasi otoritas ketuhanan dalam mengatur tatanan ekonomi manusia agar terhindar dari eksploitasi.

Setelah memahami perbedaan mendasar antara perniagaan dan riba, syariat Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang tetap bersikeras dalam praktik ribawi. Riba dipandang sebagai bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Allah Ta’ala menegaskan bahwa keberkahan harta hanya dapat dicapai melalui ketaatan dan pembersihan harta dari unsur-unsur yang tidak hak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Penggunaan diksi bi harbin minallahi wa rasulih (perang dari Allah dan Rasul-Nya) menunjukkan betapa beratnya dosa riba dibandingkan dosa-dosa besar lainnya. Ayat ini juga menetapkan kaidah emas dalam ekonomi syariah yaitu la tazhlimuna wala tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Prinsip ini menuntut agar dalam setiap transaksi keuangan, kedua belah pihak harus berada dalam posisi yang setara secara informasi dan pembagian risiko, sehingga tidak ada satu pihak pun yang mengeksploitasi kebutuhan pihak lain demi keuntungan pribadi.

Secara teknis, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah merinci klasifikasi barang-barang yang masuk dalam kategori ribawi. Hal ini penting untuk menghindari riba fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi’ah (tambahan karena penundaan waktu). Pemahaman terhadap hadits-hadits ini menjadi pondasi dalam merancang instrumen keuangan syariah modern seperti murabahah, ijarah, dan salam.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan diserahkan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, baik yang mengambil maupun yang memberi dalam hal ini sama saja. Hadits riwayat Muslim ini menjelaskan konsep illah (sebab hukum) dalam riba. Para ulama madzhab menginstinbath bahwa emas dan perak mewakili fungsi alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat komoditas lainnya mewakili bahan pangan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) disamakan kedudukannya dengan emas dan perak dalam hal hukum riba. Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya dan tunai, sedangkan pertukaran mata uang berbeda harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari spekulasi yang merugikan.