Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas mendalam sekaligus dimensi hukum yang sangat rigid dalam khazanah fiqih Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk manifestasi ketaatan hamba kepada Sang Khaliq melalui pengekangan hawa nafsu. Dalam diskursus hukum Islam, para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) sahnya ibadah ini. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada tidak absahnya ibadah di mata syariat. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara mendalam struktur hukum puasa dengan merujuk pada teks-teks otoritatif klasik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Penggunaan diksi kutiba (diwajibkan) dalam bentuk pasif (majhul) menurut para mufassir menunjukkan bahwa kewajiban ini telah menjadi ketetapan ilahi yang bersifat tetap. Frasa la'allakum tattaqun menegaskan bahwa puasa bukan sekadar ritual fisik, melainkan instrumen eskatologis untuk mencapai derajat takwa. Dalam perspektif hukum, ayat ini juga memberikan dispensasi (rukhshah) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, yang kemudian dirinci oleh para ulama madzhab dalam kategori syarat wajib dan syarat sah.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِ النَّهَارِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِلَّهِ تَعَالَى . وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ . أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا إِنَّ الرُّكْنَ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ لَا رُكْنٌ فِيهِ
Terjemahan & Syarah: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sepanjang siang hari, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat karena Allah Ta'ala. Adapun rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada dua, yaitu niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (imsak). Sedangkan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah imsak saja, sementara niat diposisikan sebagai syarat sah, bukan bagian dari rukun itu sendiri.
Perbedaan klasifikasi antara rukun dan syarat dalam Madzhab Hanafi dan Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali) merupakan perdebatan metodologis (ushuliyyah). Bagi Jumhur, niat adalah bagian integral dari ibadah puasa (mahiyah), sehingga tanpanya puasa tersebut secara esensial tidak terwujud. Namun bagi Hanafi, niat adalah sesuatu yang berada di luar perbuatan puasa itu sendiri namun menentukan keabsahannya. Implikasi praktis dari rukun imsak mencakup menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual (jima') serta hal-hal lain yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) menurut kriteria masing-masing madzhab secara mendetail.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَهَذَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَيَجُوزُ عِنْدَهُمْ نِيَّةُ صَوْمِ رَمَضَانَ فِي النَّهَارِ قَبْلَ الزَّوَالِ لِأَنَّ وَقْتَ الصَّوْمِ مُتَعَيِّنٌ لِلرَّمَضَانِ فَلَا يَلْتَبِسُ بِغَيْرِهِ
Terjemahan & Syarah: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Ketentuan ini berlaku untuk puasa fardu menurut Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Adapun menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan meniatkan puasa Ramadan pada siang hari sebelum waktu zawal (matahari tergelincir), karena waktu Ramadan sudah ditentukan khusus untuk puasa tersebut sehingga tidak akan tertukar dengan ibadah lainnya.

