Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam tatanan kehidupan sosial umat Islam yang mengatur interaksi material antarmanusia agar selaras dengan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam diskursus ekonomi syariah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan distributif dan stabilitas ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran atau utang piutang. Larangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan manifestasi dari upaya Islam dalam menghapuskan eksploitasi dan memastikan bahwa setiap keuntungan lahir dari produktivitas yang nyata, bukan dari pemanfaatan kesulitan pihak lain.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Allah secara tegas membedakan antara al-bay atau jual beli yang mengandung risiko dan usaha, dengan riba yang merupakan tambahan pasif tanpa risiko bagi pemilik modal. Penegasan ini meruntuhkan logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.
Landasan operasional dalam memahami jenis-jenis barang yang terkena hukum riba merujuk pada hadits nabi yang sangat masyhur. Hadits ini menjadi fondasi dalam menentukan illat atau penyebab hukum mengapa suatu komoditas dikategorikan sebagai barang ribawi. Para ulama mujtahid menggunakan metode qiyas untuk memperluas cakupan hukum ini pada mata uang modern dan bahan pangan pokok lainnya yang memiliki karakteristik serupa dengan yang disebutkan dalam teks nubuwwah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini menjelaskan prinsip Riba Fadl yaitu tambahan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis, dan Riba Nasi'ah yaitu tambahan yang disyaratkan karena penangguhan waktu pembayaran. Syarat mitslan bi mitslin atau kesamaan kuantitas dan yadan bi yadin atau serah terima seketika, merupakan mekanisme preventif agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pertukaran barang yang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau bahan pokok.
Dalam perkembangannya, para fukaha membagi riba menjadi dua kategori besar yaitu Riba ad-Duyun atau riba dalam utang piutang dan Riba al-Buyu' atau riba dalam jual beli. Riba ad-Duyun mencakup Riba Qardh dan Riba Jahiliyah yang sering kita temui dalam praktik perbankan konvensional saat ini. Prinsip dasarnya adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya manfaat atau tambahan bagi pihak yang meminjamkan adalah haram secara mutlak menurut ijma ulama.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Setiap pinjaman yang menarik manfaat atau keuntungan maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah salah satu bentuk dari bentuk-bentuk riba. Kaidah fiqih ini sangat krusial dalam membedakan antara akad tabarru atau tolong menolong dengan akad tijarah atau komersial. Pinjaman atau qardh dalam Islam sejatinya adalah akad sosial yang tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Jika seseorang meminjamkan uang dengan syarat pengembalian yang lebih besar, atau mensyaratkan jasa tertentu dari peminjam, maka unsur keadilan telah hilang dan transaksi tersebut jatuh ke dalam lubang riba yang diharamkan.

