Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui aspek lahiriah. Secara ontologis, puasa adalah bentuk pengekangan diri yang diatur oleh seperangkat regulasi hukum (syariat) guna mencapai derajat ketakwaan. Para fukaha dari empat madzhab besar telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan puasa tersebut. Pemisahan antara syarat dan rukun menjadi krusial karena rukun merupakan esensi yang berada di dalam ibadah, sementara syarat adalah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum atau selama ibadah berlangsung. Ketidaktahuan terhadap distingsi ini dapat berimplikasi pada tidak sahnya ibadah di mata hukum Tuhan. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara rigid teks-teks otoritatif yang menjadi sandaran para ulama dalam menetapkan kriteria sahnya puasa.
الرُّكْنُ الْأَوَّلُ مِنَ الصِّيَامِ هُوَ النِّيَّةُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا وَيَجِبُ تَبْيِيتُهَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ مِنْ اللَّيْلِ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ لِكُلِّ يَوْمٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ إِلَّا أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا نِيَّةً وَاحِدَةً لِمَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ مِثْلَ شَهْرِ رَمَضَانَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Rukun pertama dari puasa adalah niat menurut mayoritas fuqaha, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Secara substansial, niat bertempat di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk dilafalkan secara lisan (tawarruk). Dalam diskursus fiqih, terdapat perbedaan teknis mengenai waktu pelaksanaan niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyit, yakni menetapkan niat di malam hari sebelum terbitnya fajar shadiq untuk puasa fardhu. Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat bahwa niat harus diperbaharui setiap malam (tajdidun niyah) karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang independen. Namun, Madzhab Maliki memberikan rukhshah atau keringanan bahwa satu niat di awal bulan sudah mencukupi untuk seluruh bulan Ramadhan karena ia dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang berkesinambungan (mutatabi'ah).
وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ ذِكْرِ الصَّائِمِ لِصَوْمِهِ فَالْمُفْطِرَاتُ تَشْمَلُ كُلَّ مَا دَخَلَ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا وَيَشْتَرِطُ أَنْ يَكُونَ الصَّائِمُ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ غَيْرَ مَعْذُورٍ بِالْجَهْلِ وَيَدْخُلُ فِي ذَلِكَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ وَالِاسْتِقَاءَةُ الْعَمْدِيَّةُ كَمَا قَالَ تَعَالَى وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal-hal yang membatalkan (mufthirat) mencakup masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf) secara sengaja. Para ulama memberikan batasan bahwa pembatalan ini berlaku bagi mereka yang sadar sedang berpuasa dan mengetahui keharamannya. Jika seseorang makan atau minum karena lupa, mayoritas ulama menyatakan puasanya tetap sah berdasarkan hadits eksplisit mengenai hal tersebut. Namun, dalam perspektif Madzhab Syafi'i, masuknya benda sekecil apa pun ke dalam rongga kepala, perut, atau tenggorokan melalui jalur alami seperti mulut, hidung, dan telinga, dianggap membatalkan puasa. Hal ini menunjukkan betapa rigidnya penjagaan terhadap integritas ibadah puasa dari sisi fisik.
أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا وَلَا عَلَى الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَلَا عَلَى الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَتُعْتَبَرُ الْقُدْرَةُ شَرْطًا لِلْوُجُوبِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْمَرِيضِ وَالْكَبِيرِ الْعَاجِزِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:

