Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara hukum Islam. Kedudukan riba dalam bangunan syariat sangatlah krusial karena ia bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial dan keberkahan harta. Ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat karena menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Surah Al-Baqarah: 275) memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang mengerikan bagi pelaku riba. Frasa takhabbuthuhu al-syaythan menunjukkan bahwa sistem ribawi membuat orientasi hidup manusia menjadi tidak stabil dan serakah. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan logika kaum materialis yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak tanpa menanggung risiko kerugian bersama.

Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita perlu membedah batasan teknis riba melalui hadits Nabi Muhammad SAW. Riba secara klasik terbagi menjadi dua kategori besar: Riba Qardh (pinjaman) dan Riba Buyu (jual beli). Riba Buyu sendiri terbagi menjadi Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat ketat dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyyah) agar tidak terjadi eksploitasi dalam transaksi barter maupun moneter. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan memastikan keadilan dalam setiap transaksi yang melibatkan komoditas pokok dan alat tukar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai (hand to hand). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. Hadits riwayat Muslim ini merupakan pilar dalam Fiqih Muamalah. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah ta'am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Jika pertukaran dilakukan pada jenis yang sama, maka wajib memenuhi dua syarat: Tamatsul (sama jumlahnya) dan Taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjerumuskan pelaku pada Riba Fadl, yang merupakan pintu masuk menuju kerusakan ekonomi yang lebih luas.

Dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh dimensi ekonomi makro, tetapi juga merusak tatanan moral dan spiritual individu. Dalam perspektif hadits, dosa riba digambarkan dengan analogi yang sangat berat untuk menunjukkan betapa buruknya praktik ini di sisi Allah SWT. Hal ini dikarenakan riba mengandung unsur kezaliman (zhulm) di mana seseorang memakan harta orang lain secara batil (akl amwal al-nas bi al-bathil). Peringatan keras ini dimaksudkan agar umat Islam memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap kehalalan harta yang mereka peroleh, karena setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka api neraka lebih berhak baginya.

الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi (berzina dengan) ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. Hadits ini (Riwayat Ibnu Majah dan Al-Hakim) memberikan penekanan pada aspek moralitas. Penyebutan angka tujuh puluh dalam tradisi Arab sering kali bermakna katsrah atau menunjukkan jumlah yang sangat banyak dan tingkatan yang beragam. Analogi berzina dengan ibu kandung adalah puncak dari penggambaran sesuatu yang sangat menjijikkan dan terlarang secara fitrah manusia. Hal ini mengisyaratkan bahwa riba adalah tindakan antisosial yang merusak hubungan kekerabatan dan kemanusiaan demi keuntungan materi sesaat. Oleh karena itu, menjauhi riba adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.