Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam perkembangannya, dinamika transaksi modern sering kali mengaburkan batasan antara perdagangan yang sah (al-bay) dan praktik eksploitatif yang dilarang, khususnya riba. Sebagai agama yang syamil (universal) dan kamil (sempurna), Islam tidak hanya mengharamkan riba karena dampak destruktifnya terhadap keadilan sosial, melainkan juga memberikan alternatif solutif berupa sistem keuangan berbasis kemitraan dan bagi hasil. Memahami riba secara komprehensif menuntut kita untuk menelaah teks-teks otoritatif, baik dari Al-Quran maupun Sunnah, dengan pendekatan metodologi ushul fiqih yang ketat guna membedakan mana transaksi yang mendatangkan maslahat dan mana yang mengandung mudarat terselubung.

Memulai diskursus ini, kita harus merujuk pada teks fundamental Al-Quran yang meletakkan garis pemisah tegas antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik riba yang eksploitatif. Ayat ini menegaskan bahwa penolakan kaum jahiliyah terhadap keharaman riba didasarkan pada kerancuan berpikir yang menyamakan antara keuntungan dagang dan tambahan nominal dari utang.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, analogi orang yang kesurupan setan menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual para pelaku riba yang dipenuhi ketamakan, serta kebingungan mereka di hari kiamat kelak. Secara epistemologis, kalimat "wa ahallallahul bai'a wa harramar riba" (dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba) adalah bentuk deklarasi hukum yang mutlak. Para fukaha menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan objek riil (mabi') dan risiko (ghunm). Dalam jual beli, keuntungan diperoleh melalui pertukaran barang dengan uang yang melibatkan risiko kepemilikan dan fluktuasi pasar. Sebaliknya, dalam riba, tambahan uang diperoleh semata-mata karena berjalannya waktu (ajal) tanpa adanya transfer risiko atau nilai tambah riil pada sektor riil. Hal inilah yang mendasari keadilan syariah dalam melarang eksploitasi finansial.

Selanjutnya, untuk memahami aspek operasional riba, kita harus merujuk pada hadits riwayat Ubadah bin ash-Shamit yang menjadi fondasi klasifikasi komoditas ribawi. Hadits ini menjelaskan batasan ketat pertukaran barang sejenis agar terhindar dari riba fadhl (kelebihan kuantitas) dan riba nasi'ah (penundaan penyerahan).

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بال can الْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هذِه الأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim)