Kajian fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial dalam struktur hukum Islam karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berdampak langsung pada keberkahan harta dan ketenangan jiwa. Dalam diskursus ekonomi syariah, persoalan riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah prinsipil yang berkaitan dengan keadilan distributif dan moralitas transaksional. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk memahami fenomena ini secara mendalam, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menjadi fondasi utama dalam menetapkan hukum haramnya riba serta bagaimana Islam menawarkan alternatif yang solutif melalui akad-akad yang berbasis pada kerja sama dan bagi hasil.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi para pelaku riba. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay') dengan tambahan dari piutang (ar-riba). Perbedaan mendasar yang ditekankan oleh para mufassir adalah bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (risk-taking), sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai yang sepadan. Kalimat Wa Ahallallahu al-Bay'a wa Harrama ar-Riba merupakan pemutus otoritatif bahwa legalitas sebuah transaksi bergantung pada kepatuhan terhadap syariat, bukan semata-mata pada logika keuntungan materi.
TEKS ARAB BLOK 2
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

