Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba bukan sekadar permasalahan teknis pertukaran harta, melainkan menyentuh esensi keadilan distributif dan teologi ekonomi. Islam memandang harta sebagai amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan publik, bukan sebagai alat eksploitasi yang mematikan sirkulasi kekayaan di tengah masyarakat. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang ribawi yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah secara syar'i. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara laba perniagaan yang dihalalkan dengan bunga ribawi yang diharamkan secara mutlak oleh nash Al-Quran dan As-Sunnah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora takhabbuth (gangguan jiwa/kegoncangan) untuk menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara profit (al-ribh) dalam perdagangan dengan bunga (al-riba) dalam pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi). Dalam jual beli, terdapat proses pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai eksploitasi terhadap kebutuhan sesama manusia.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّرْحُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan (al-mubiqat). Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW mengategorikan riba sebagai salah satu al-mubiqat, yakni dosa-dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan dunia dan akhirat. Penempatan riba setelah dosa pembunuhan menunjukkan betapa seriusnya dampak sistemik riba terhadap struktur ekonomi masyarakat. Riba dianggap membunuh karakter kemanusiaan dan mematikan semangat tolong-menolong (ta'awun) yang menjadi pilar utama dalam muamalah Islamiyah. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan peminjam, sehingga menciptakan perbudakan ekonomi modern.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan operasional dalam memahami Riba Fadl (kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama menyimpulkan bahwa illat (sebab hukum) dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat komoditas lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Syariat menetapkan standar ketat dalam pertukaran ini untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa setiap transaksi didasarkan pada nilai riil yang adil, bukan atas dasar manipulasi waktu atau kuantitas yang tidak seimbang.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Analisis Hukum: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksinya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Ketegasan hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditor yang mengambil keuntungan, tetapi juga kepada debitur yang menyetujui, serta perangkat pendukung transaksi tersebut. Ini adalah peringatan bagi ekosistem ekonomi agar bersih secara menyeluruh dari praktik ribawi. Dalam konteks modern, hal ini menuntut adanya transformasi institusional menuju sistem keuangan syariah yang berbasis pada akad-akad produktif seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Murabahah (jual beli dengan margin transparan), yang semuanya harus terbebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi).

