Dalam diskursus kontemporer, persoalan muamalah seringkali terpinggirkan oleh kajian ibadah mahdhah, padahal integritas harta merupakan pilar utama dalam tegaknya eksistensi seorang muslim. Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran barang dan jasa, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Fenomena riba yang telah menggurita dalam sistem keuangan global menuntut kita untuk kembali menilik akar teologis dan yuridis yang telah diletakkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Riba bukan hanya masalah tambahan nominal, melainkan sebuah distorsi keadilan yang mampu merusak tatanan sosial dan keberkahan hidup. Memahami riba secara mendalam adalah langkah awal untuk melakukan hijrah finansial menuju sistem yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Ayat ini merupakan pondasi primer dalam pelarangan riba di dalam Al-Quran. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai tanda kehinaan atas perbuatannya di dunia. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Allah terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan tambahan riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung, sedangkan dalam riba, terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai yang sepadan. Penegasan Wa Ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba memisahkan secara dikotomis antara aktivitas ekonomi yang produktif dengan aktivitas ekonomi yang parasitik.

[TEKS ARAB BLOK 2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]