Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi dan pertukaran harta. Keberadaan aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi dari upaya menjaga keadilan dan mencegah eksploitasi (zhalim) dalam masyarakat. Salah satu problematika fundamental yang menjadi sorotan utama dalam kajian muamalah adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup tambahan khusus yang tidak memiliki kompensasi (iwadh) yang sah dalam timbangan syara. Pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan sosial serta keberkahan harta.

Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif dalam Al-Quran Al-Karim:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan bunga riba. Perbedaan esensialnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran manfaat dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang murni diambil dari faktor waktu tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman.

Setelah memahami larangan umum dalam Al-Quran, kita perlu menelaah rincian teknis mengenai komoditas ribawi dan syarat pertukarannya agar terhindar dari Riba Fadhl (tambahan pada barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penundaan waktu), sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai (serah terima di majelis). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah pokok dalam Fiqih Muamalah. Para ulama menyimpulkan bahwa emas dan perak mewakili fungsi uang (tsamaniyah), sedangkan empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Jika kita menukar uang dengan uang (misalnya Rupiah ke Dollar), maka syaratnya harus tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari riba nasi'ah. Jika menukar uang dengan uang yang sama (Rupiah dengan Rupiah), maka harus sama nominalnya dan tunai untuk menghindari riba fadhl.

Dampak buruk riba tidak hanya mengenai pelaku utamanya, melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas ekonomi adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam administrasi maupun persaksian transaksi:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ