Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah ritual, namun juga memberikan fondasi yang kokoh dalam interaksi sosial-ekonomi guna mencegah eksploitasi dan ketidakadilan. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks wahyu agar kita tidak terjebak dalam praktik jahiliyah modern yang sering kali dikemas dengan istilah-istilah yang tampak produktif namun secara esensial bersifat destruktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat di atas merupakan teks fundamental yang membedakan secara ontologis antara transaksi perniagaan yang berbasis pertukaran nilai dengan praktik riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan kekacauan logika dan hilangnya keberkahan dalam hidup mereka. Kaum musyrikin menyamakan jual beli dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Namun, Allah membantah premis tersebut dengan menegaskan perbedaan hukum yang tajam. Dalam jual beli, terdapat risiko dan usaha yang nyata, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal tanpa memedulikan kondisi peminjam, yang pada gilirannya menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenis barangnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar utama dalam menentukan komoditas ribawi. Rasulullah SAW menetapkan enam jenis barang yang jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama jumlah/timbangannya) dan hulul/taqabudh (tunai di majelis akad). Jika terjadi kelebihan dalam pertukaran barang yang sejenis, maka terjadilah Riba Fadl. Jika terjadi penundaan waktu dalam pertukaran barang ribawi yang berbeda jenis namun masih dalam satu illat (seperti emas dengan perak sebagai alat tukar, atau gandum dengan kurma sebagai bahan pangan), maka terjadilah Riba Nasi'ah. Analisis mendalam para fuqaha menyimpulkan bahwa uang kertas zaman sekarang memiliki illat yang sama dengan emas dan perak (tsamaniyyah), sehingga hukum-hukum riba berlaku sepenuhnya pada transaksi mata uang modern.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279).

