Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah ritual, namun juga memberikan fondasi yang kokoh dalam interaksi sosial-ekonomi. Riba secara etimologi berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Fenomena ini dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan keadilan sosial. Para ulama bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (absolut) berdasarkan nash Al-Quran dan As-Sunnah. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi kompas dalam menentukan batasan antara perniagaan yang halal dan praktik ribawi yang diharamkan.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan kekacauan mental dan ketidakstabilan ekonomi yang dihasilkan dari sistem ribawi. Ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari perniagaan (al-ba'i) dengan tambahan dari piutang (riba). Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat kepastian keuntungan bagi pemilik modal di atas penderitaan peminjam.

Langkah selanjutnya dalam memahami riba adalah mengidentifikasi jenis-jenisnya melalui hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Riba tidak hanya terjadi pada pinjam-meminjam uang (Riba Qardh), tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang memiliki sifat ribawi. Rasulullah SAW secara spesifik menyebutkan enam komoditas utama yang menjadi titik sentral dalam hukum riba fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan penyerahan).

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: