Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang melibatkan penundukan syahwat demi meraih derajat ketakwaan. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan ijtihad yang berakar pada pemahaman mendalam terhadap teks Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami syarat dan rukun puasa secara mendalam memerlukan ketelitian dalam membedah setiap teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum tersebut.

PUASA DALAM DEFINISI LINGUISTIK DAN TERMINOLOGI SYARIAT

Dalam Artikel

Sebelum melangkah pada teknis hukum, kita harus memahami hakikat puasa melalui definisi yang dirumuskan oleh para ulama. Definisi ini menjadi pintu masuk untuk memahami rukun-rukun yang akan menyusul kemudian.

الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، بِنِيَّةٍ. وَأَصْلُ وُجُوبِهِ قَوْلُهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

Terjemahan dan Syarah:

Secara linguistik (lughatan), Ash-Shaum bermakna Al-Imsak atau menahan diri secara mutlak dari apa pun, baik itu bicara maupun makan. Namun secara terminologi syariat (syar’an), puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (muftirat) dengan kriteria khusus, pada waktu yang khusus (dari fajar hingga terbenam matahari), dilakukan oleh subjek hukum yang khusus (Muslim, berakal, suci dari haid), dan disertai dengan niat. Dasar kewajibannya termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. Ayat ini menggunakan diksi Kutiba yang bermakna Furdha (diwajibkan), menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban qath’i yang tidak bisa ditawar bagi setiap mukallaf yang memenuhi syarat.

RUKUN PERTAMA: HAKIKAT NIAT DAN DINAMIKA IJTIHAD MADZHAB

Rukun adalah pilar yang harus ada dalam suatu ibadah sehingga jika ia hilang, maka ibadah tersebut batal secara hukum. Niat merupakan rukun fundamental dalam puasa menurut mayoritas ulama, karena niatlah yang membedakan antara tindakan adat (kebiasaan menahan lapar) dengan tindakan ibadah.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَقَدْ ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ مِنَ الرَّمَضَانِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَخَالَفَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ فِي كِفَايَةِ نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ لِكُلِّ مَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ.