Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi Islam adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah tambahan nilai dalam utang-piutang, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa menjauhi riba adalah kewajiban yang bersifat qath'i, didasarkan pada dalil-dalil yang sangat kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis riba, baik riba dain maupun riba buyu, menjadi prasyarat bagi setiap muslim agar aktivitas ekonominya tetap berada dalam koridor ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Al-Quran Al-Karim memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang mempraktikkan riba, menggambarkan mereka seperti orang yang sempoyongan karena kerasukan setan. Hal ini menunjukkan betapa riba merusak kewarasan berpikir dalam berekonomi.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tinjauan tafsir, ayat ini menegaskan perbedaan fundamental antara al-bai (jual beli) dan ar-riba. Jual beli mengandung unsur pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya imbalan (iwadh) yang sah secara syar'i. Kalimat Wa Ahallallahu al-Bai'a wa Harrama ar-Riba merupakan kaidah ushuliyah yang memisahkan antara ekonomi produktif dengan ekonomi eksploitatif. Allah mengancam para pelaku riba dengan siksa neraka yang kekal jika mereka tidak segera bertaubat, menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (al-kabair) yang menghancurkan keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Selain dalam Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam secara mendetail menjelaskan teknis terjadinya riba dalam pertukaran barang-barang tertentu yang dikenal sebagai amwal ribawiyyah. Penjelasan ini sangat penting untuk menghindari riba fadhl dalam transaksi pertukaran.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: