Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah sistem komprehensif yang menjunjung tinggi keadilan distributif dan menolak segala bentuk eksploitasi. Salah satu isu sentral dalam fiqih muamalah yang menjadi tantangan besar di era modern adalah praktik riba. Riba secara etimologi berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah dalam pertukaran atau penundaan waktu. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bertujuan untuk menjaga Maqasid al-Sharia, khususnya dalam aspek hifdz al-mal atau perlindungan harta, agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan fondasi teologis dalam pelarangan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang diakibatkannya. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan objek pertukaran (iwad) yang nyata dan risiko yang ditanggung. Dalam jual beli, ada proses penciptaan nilai tambah, sedangkan dalam riba, uang dipaksa melahirkan uang tanpa melalui proses produktif yang riil.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda, Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam jajaran dosa besar (al-kabair) yang sejajar dengan syirik dan pembunuhan. Secara sosiologis, riba dikategorikan membinasakan karena ia merusak tatanan sosial, menciptakan kesenjangan yang lebar antara kreditur dan debitur, serta memicu inflasi yang merugikan masyarakat luas. Penekanan pada kata memakan menunjukkan pemanfaatan hasil riba untuk konsumsi pribadi yang berakibat pada tertutupnya pintu keberkahan dan tidak dikabulkannya doa.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini menjelaskan tentang Riba al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa uang (emas dan perak) serta bahan makanan pokok memiliki ilat (sebab hukum) yang menyebabkan berlakunya aturan ketat dalam pertukarannya. Dalam konteks modern, uang kertas dianggap memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak (tsamaniyyah), sehingga segala bentuk pertukaran uang yang tidak seimbang nilainya atau mengandung unsur bunga dikategorikan sebagai riba yang dilarang secara mutlak.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Terjemahan dan Solusi Syariah: Dari Abu Hurairah secara marfu, Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati kawannya. Apabila ia berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya. Sebagai solusi atas sistem riba, Islam menawarkan konsep kemitraan (syirkah) dan bagi hasil (mudharabah). Berbeda dengan sistem bunga yang memberikan kepastian keuntungan bagi pemilik modal tanpa memedulikan nasib pengusaha, sistem syariah mengedepankan prinsip profit and loss sharing. Keberkahan dalam usaha kolektif dijamin oleh Allah selama kejujuran dan transparansi diutamakan. Inilah inti dari ekonomi syariah, yaitu mengubah hubungan debitor-kreditor yang eksploitatif menjadi hubungan kemitraan yang produktif dan berkeadilan.