Dalam diskursus fiqih kontemporer, pembahasan mengenai riba bukan sekadar persoalan teknis pertukaran harta, melainkan menyentuh esensi keadilan distributif dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan garis pemisah yang tegas antara perniagaan yang menghidupkan ekonomi dengan praktik ribawi yang bersifat eksploitatif. Secara epistemologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria kesamaan kualitas dan kuantitas. Fenomena ini menuntut pemahaman mendalam agar umat tidak terjebak dalam praktik yang merusak tatanan sosial dan spiritual.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dalam ayat ini, mufassir menekankan bahwa penyamaan antara jual beli dan riba adalah sebuah kesesatan logika ekonomi. Jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan keuntungan tanpa risiko yang dibebankan kepada pihak yang lemah. Penggunaan diksi yamhaqullahur riba memberikan isyarat bahwa secara makro, sistem ekonomi berbasis bunga akan mengalami kerapuhan dan kehilangan keberkahan, berbanding terbalik dengan sedekah yang menumbuhkan daya beli dan stabilitas sosial.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda bahwa mereka semua sama. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa riba memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Secara hukum (istinbath al-ahkam), hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur, tetapi seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Analogi keji yang digunakan Nabi menunjukkan betapa rusaknya moralitas pelaku riba. Hal ini menjadi dasar bagi para fuqaha untuk mengharamkan segala bentuk keterlibatan profesional dalam lembaga keuangan yang menjalankan praktik ribawi secara murni tanpa adanya upaya transformasi menuju sistem syariah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (penundaan waktu). Para ulama muhadditsin menjelaskan bahwa komoditas yang disebutkan memiliki illat (sebab hukum) sebagai alat tukar (tsaman) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas dikategorikan sebagai tsaman yang mengikuti kaidah emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki selisih nilai dalam satu jenis mata uang dikategorikan sebagai praktik riba yang dilarang.

الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ وَالْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَلَا يَجُوزُ اشْتِرَاطُ الزِّيَادَةِ فِي عُقُودِ الْمُدَايَنَاتِ بَلْ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ الرِّبْحُ مَبْنِيًّا عَلَى الْمُشَارَكَةِ فِي الرِّبْحِ وَالْخَسَارَةِ لِتَحْقِيقِ الْعَدْلِ بَيْنَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Keuntungan berbanding lurus dengan risiko, dan hasil usaha muncul karena adanya tanggung jawab penjaminan. Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi kreditur) adalah riba. Kaidah fiqih ini menjadi solusi fundamental dalam ekonomi syariah. Islam menawarkan akad Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan) sebagai pengganti sistem bunga. Dalam sistem syariah, pemilik modal tidak boleh memastikan keuntungan tetap di awal tanpa menanggung risiko kerugian. Keadilan tercapai ketika kedua belah pihak berbagi potensi untung dan risiko rugi secara proporsional. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional; bank syariah beroperasi sebagai mitra usaha (partner), sedangkan bank konvensional beroperasi sebagai pemberi pinjaman (lender) yang hanya menginginkan pengembalian pokok plus bunga tanpa peduli kondisi riil usaha debitur.