Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama (maslahah mursalah). Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai determinan utama yang harus menghasilkan keuntungan tanpa risiko, syariat Islam mengintegrasikan aktivitas finansial dengan sektor riil serta nilai-nilai moralitas ketuhanan. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang mampu merusak tatanan sosial, memperlebar jurang pemisah antara kaya dan miskin, serta mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk memahami urgensi rekonstruksi sistem keuangan syariah, kita harus melakukan dekonstruksi teologis dan metodologis terhadap konsep riba berdasarkan sumber primer hukum Islam.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

Tafsir Mendalam: Imam Ibnu Kathir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan riba akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan, tidak seimbang, dan hilang kesadaran seperti orang yang kerasukan setan. Secara sosiologis-ekonomi, ayat ini membongkar syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli (al-bay') dengan tambahan nominal akibat penundaan utang (al-riba). Allah Subhanahu wa Ta'ala membedakan keduanya secara diametral: jual beli melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan risiko yang terbagi (risk-sharing), sedangkan riba adalah eksploitasi waktu dan kebutuhan debitur tanpa adanya kompensasi nilai tambah yang adil. Penghalalan jual beli dan pengharaman riba merupakan batas tegas antara ekonomi produktif-etis dan ekonomi parasit-eksploitatif.

[TEKS ARAB BLOK 2]

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]