Islam sebagai risalah yang syamil (universal) dan kamil (sempurna) tidak hanya mengatur dimensi vertikal antara hamba dengan Penciptanya, melainkan juga menata secara rigid interaksi horizontal antar-manusia (muamalah). Di tengah dinamika ekonomi modern yang serba kompleks, pemahaman mengenai batas-batas halal dan haram dalam aktivitas finansial menjadi