Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam diskursus fiqih muamalah, ia merujuk pada tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau hutang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Pentingnya memahami anatomi riba bukan sekadar persoalan legalitas formal, melainkan menyentuh esensi keadilan distributif dan perlindungan terhadap kaum dhuafa dari eksploitasi sistemik. Sebagai mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, yang mengindikasikan betapa akarnya praktik ini dalam struktur sosial masyarakat jahiliyah, sekaligus menunjukkan urgensi transformatif menuju sistem ekonomi yang berbasis pada sektor riil dan kemitraan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan perumpamaan psikologis yang sangat tajam. Para pelaku riba digambarkan mengalami disorientasi perilaku dan kegoncangan jiwa. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum liberalis ekonomi yang menyamakan antara keuntungan dagang (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko (al-ghunmu bil ghurmi). Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko yang nyata, sedangkan dalam riba, salah satu pihak memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian sedikit pun, yang dalam kaidah ushul fiqih disebut sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata (zhulm).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang menjaga kehormatannya dengan tuduhan zina. Dalam perspektif hadits riwayat Bukhari dan Muslim ini, riba dikategorikan sebagai al-mubiqat atau dosa besar yang membinasakan. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan bahwa dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh aspek individu, tetapi merusak tatanan peradaban. Riba menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem di mana kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja (dulatan bainal aghniya), yang secara teologis sangat bertentangan dengan prinsip maqashid syariah dalam menjaga harta (hifzhul maal).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl. Para ulama mujtahid merumuskan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara yang lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Ketentuan mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (serah terima di tempat) bertujuan untuk menutup celah terjadinya eksploitasi dalam pertukaran barang sejenis. Dalam konteks modern, hal ini menjadi basis pelarangan spekulasi mata uang yang tidak didasari oleh transaksi sektor riil, karena uang dalam Islam berfungsi sebagai medium of exchange, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mengambil keuntungan dari selisih nilai tanpa adanya nilai tambah ekonomi.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا
Terjemahan dan Kaidah Hukum: Setiap piutang yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun secara periwayatan hadits diperselisihkan kekuatannya, namun secara maknawi telah menjadi ijma’ di kalangan fukaha sebagai kaidah umum dalam Riba Qardh. Esensi dari qardh (hutang) dalam Islam adalah akad tabarru’ atau akad sosial yang bertujuan untuk menolong (ta’awun), bukan akad tijarah (komersial). Ketika seorang pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang maupun fasilitas lainnya, maka ia telah mengubah sifat akad sosial menjadi akad komersial yang sepihak. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional; bank syariah menggunakan akad murabahah (jual beli) atau musyarakah (kemitraan) di mana keuntungan didapat dari margin penjualan barang atau bagi hasil usaha, bukan dari bunga atas pinjaman uang tunai.

