Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena menyangkut interaksi horizontal antarmanusia yang berdampak pada keberkahan vertikal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Salah satu problematika paling krusial dalam ekonomi klasik maupun modern adalah praktik riba. Riba bukan sekadar persoalan tambahan bunga secara matematis, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang disejajarkan dengan tindakan memerangi Allah dan Rasul-Nya. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis teks (nash) dan pemahaman terhadap realitas ekonomi (waqi’) agar kita dapat merumuskan solusi keuangan syariah yang murni dan jauh dari syubhat.
Pembedaan antara jual beli yang dihalalkan dan riba yang diharamkan merupakan fondasi utama dalam sistem ekonomi Islam. Allah menegaskan bahwa meskipun keduanya tampak serupa dalam hal mencari keuntungan, namun secara esensial memiliki perbedaan hukum yang kontras.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini menggunakan metafora takhabbuth yang menggambarkan kegoncangan jiwa dan akal para pelaku riba. Secara epistemologis, klaim bahwa jual beli sama dengan riba adalah sebuah kesesatan logika. Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan uang yang melibatkan risiko dan nilai tambah produktif. Sedangkan riba adalah penambahan harta dari sisi modal semata tanpa adanya kompensasi (iwadh) yang sah secara syar'i. Allah menegaskan otoritas hukum-Nya dengan kalimat wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba untuk memutus perdebatan rasionalistik yang mengabaikan dimensi moral dan ketuhanan.
Pengharaman riba tidak hanya menyasar pada pihak yang mengambil keuntungan atau kreditur, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas sistem keuangan adalah tanggung jawab kolektif.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (penerima), pemberi riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim nomor 1598).
Syarah: Hadits ini merupakan dalil qath'i mengenai keharaman keterlibatan dalam riba dalam kapasitas apa pun. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori kaba'ir (dosa-dosa besar). Secara yuridis, hadits ini menutup celah (sadd al-dzari'ah) bagi siapa pun untuk membantu terselenggaranya praktik ribawi. Predikat hum sawa' (mereka sama) menegaskan bahwa dosa tersebut tidak hanya dipikul oleh aktor utama, tetapi juga oleh pendukung administrasinya. Hal ini menuntut profesional muslim di sektor keuangan untuk sangat berhati-hati dalam memilih institusi tempat mereka bekerja.

