Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari tauhid yang diaplikasikan dalam ranah horizontal atau muamalah. Dalam struktur hukum Islam, keadilan menjadi pilar utama yang menyangga setiap transaksi. Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keadilan tersebut adalah eksistensi riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah (iwadh) dalam sebuah pertukaran atau utang piutang. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Untuk memahami kompleksitas ini, kita harus merujuk pada sumber primer hukum Islam dengan pendekatan tafsir yang komprehensif.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat kuat mengenai kondisi psikologis dan eksistensial para pemakan riba. Penyerupaan mereka dengan orang yang kerasukan setan menunjukkan ketidakstabilan logika ekonomi yang mereka anut. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara laba hasil perdagangan (al-bay) dengan tambahan dari riba. Namun, Al-Quran secara tegas membedakan keduanya. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai (iwadh) dan risiko (ghurm), sedangkan dalam riba, tambahan muncul dari faktor waktu semata tanpa adanya risiko bagi pemilik modal. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hukuman kekal di neraka bagi mereka yang kembali melakukan riba setelah sampai peringatan menunjukkan betapa beratnya pelanggaran ini dalam sistem hukum Tuhan.
TEKS ARAB BLOK 2
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

