Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi dan pertukaran harta. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampak sistemiknya yang mampu merusak tatanan keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Sebagai seorang analis teks agama, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan riba melalui pendekatan tafsir tematik dan analisis hadits hukum guna menemukan formulasi solusi keuangan syariah yang autentik dan aplikatif di era modern ini.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras terhadap para pelaku riba. Penjelasan mufassir menyebutkan bahwa gangguan setan tersebut mencerminkan ketidakstabilan mental dan orientasi ekonomi yang hanya mengejar keuntungan tanpa nilai produktivitas. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat ekonomi yang menyamakan antara laba jual beli (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai (iwadh) dan risiko (ghunm), sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu (ajl) tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-kharaj bi al-dhaman.

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: