Dalam dialektika hukum Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersinggungan langsung dengan dinamika sosial dan stabilitas ekonomi umat. Salah satu pilar utama yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem konvensional adalah pengharaman riba secara mutlak. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama sepakat bahwa riba adalah kejahatan ekonomi yang merusak tatanan keadilan, memicu kesenjangan sosial, dan menghancurkan keberkahan harta. Artikel ini akan membedah secara mendalam landasan teks keagamaan mengenai riba dan bagaimana Islam menawarkan solusi melalui akad-akad muamalah yang berkeadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang kesadaran intelektualnya. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang mengandung risiko kerugian dan usaha, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu untuk menghasilkan uang dari uang tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW mengkategorikan riba ke dalam al-mubiqat, yaitu dosa-dosa besar yang dapat menghancurkan eksistensi seorang hamba baik di dunia maupun di akhirat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan kemanusiaan. Dalam perspektif sosiologi ekonomi Islam, riba dianggap sebagai bentuk pembunuhan karakter ekonomi masyarakat bawah karena menciptakan sistem hutang yang menjerat dan mematikan produktivitas.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ رِبًا وَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ فِي تَحْرِيمِ رِبَا الدَّيْنِ الَّذِي كَانَ شَائِعًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُسَمَّى رِبَا النَّسِيئَةِ
Terjemahan dan Analisis Kaidah Fiqih: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dan dalam riwayat lain: Setiap pinjaman yang disyaratkan di dalamnya tambahan maka itu adalah riba. Inilah prinsip dasar dalam pengharaman riba hutang-piutang yang lazim terjadi pada masa jahiliyah, yang disebut dengan Riba Nasiah. Kaidah ini menjadi instrumen hukum utama dalam mengevaluasi produk perbankan modern. Dalam akad Qardh (pinjaman), esensinya adalah tabarru atau tolong-menolong, bukan tijari atau komersial. Jika sebuah pinjaman mengharuskan adanya kelebihan pengembalian secara kontraktual di awal, maka secara otomatis ia terjatuh dalam kategori riba yang diharamkan oleh ijma ulama, tanpa memandang besar atau kecilnya persentase tambahan tersebut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hukum: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi hukum mengenai Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi). Para mujtahid melakukan istinbat hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thum (makanan) yang dapat disimpan. Hal ini mengajarkan ketelitian dalam transaksi valuta asing dan komoditas pangan agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

