Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari tauhidullah dalam ranah muamalah. Keberadaan riba dalam sistem ekonomi konvensional dipandang sebagai anomali yang merusak tatanan keadilan sosial dan menciptakan kesenjangan struktural yang masif. Sebagai mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa pelarangan riba tidaklah bersifat arbitrer, melainkan didasarkan pada perlindungan terhadap lima tujuan dasar syariat atau Maqashid asy-Syari'ah, khususnya dalam aspek hifdz al-mal (perlindungan harta). Riba secara esensial adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil tanpa adanya kompensasi yang setara (iwadh) atau risiko yang ditanggung (ghurm). Hal ini menciptakan kondisi di mana harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sementara kaum dhuafa semakin terjerat dalam lingkaran kemiskinan sistemik.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tinjauan tafsir, frasa takhabbathuhu ash-shaitan memberikan gambaran metaforis tentang ketidakstabilan mental dan sosial para pelaku riba. Secara epistemologis, kaum liberal-kapitalis mencoba menyamakan antara keuntungan jual beli (ribh) dengan bunga (riba). Namun, Al-Quran menegaskan dikotomi yang jelas: jual beli melibatkan pertukaran nilai dan risiko, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu untuk menghasilkan uang dari uang tanpa proses produksi yang riil. Pengharaman ini bersifat qath'i (absolut) dan merupakan pilar utama dalam membangun ekonomi yang berkeadilan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memposisikan riba dalam hierarki dosa besar (al-kaba'ir) yang sejajar dengan syirik dan pembunuhan. Secara sosiologis, penyebutan riba setelah pembunuhan mengisyaratkan bahwa riba adalah pembunuhan ekonomi. Jika pembunuhan fisik menghilangkan nyawa satu individu, maka riba dapat mematikan potensi ekonomi sebuah bangsa dan menghancurkan masa depan generasi. Kata al-mubiqat bermakna sesuatu yang menjerumuskan pelakunya ke dalam kehancuran dunia dan akhirat, menegaskan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat eskatologis tetapi juga empiris-destruktif.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi fiqih muamalah dalam mengidentifikasi riba fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis). Para ulama mujtahid menggali illat (sebab hukum) dari komoditas ini; emas dan perak sebagai tsamaniyyah (alat tukar/nilai harga), sementara empat lainnya sebagai thua'm (makanan pokok) yang dapat disimpan. Syarat mithlan bi mithlin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mengambil keuntungan sepihak.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Teks ini memberikan analisis komprehensif mengenai ekosistem riba. Larangan tidak hanya tertuju pada subjek utama (kreditur dan debitur), tetapi juga pada elemen pendukung sistemik (notaris, saksi, dan administrasi). Secara yuridis, ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat kolektif dalam sebuah sistem yang saling mendukung. Pernyataan hum sawa' (mereka sama) menegaskan bahwa keterlibatan dalam bentuk apa pun dalam transaksi ribawi memberikan kontribusi pada kerusakan tatanan ekonomi yang dilarang oleh syariat. Hal ini menuntut umat Islam untuk menciptakan infrastruktur keuangan alternatif yang bersih dari unsur-unsur tersebut.

