Fikih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di tengah derasnya arus kapitalisme global dan kompleksitas transaksi keuangan modern, batas antara transaksi yang halal dan haram sering kali menjadi kabur. Salah