Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian harta adalah pemahaman yang mendalam mengenai larangan riba. Riba bukan sekadar tambahan nominal dalam transaksi utang piutang, melainkan sebuah manifestasi kezaliman sistemik yang mencederai prinsip keadilan ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Penting bagi setiap Muslim untuk membedakan antara laba hasil perniagaan yang dihalalkan dengan riba yang diharamkan secara mutlak melalui nash-nash qath'i.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dalam keadaan limbung seperti orang gila. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba merupakan pemisah ontologis antara aktivitas produktif perdagangan yang mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi) dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman paling dahsyat dalam Al-Quran, di mana pelaku riba diposisikan sebagai musuh yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara yuridis formal, Islam memberikan solusi bahwa dalam pertobatan, pemberi pinjaman berhak mendapatkan kembali modal pokoknya (ru'usu amwalikum) tanpa tambahan sedikitpun, guna memastikan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) tetap tegak dalam interaksi finansial.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita-wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan nista. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW memasukkan praktik riba ke dalam kategori al-mubiqat, yaitu dosa-dosa yang menghancurkan tatanan kehidupan individu dan masyarakat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh riba terhadap struktur ekonomi umat, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja tanpa menyentuh sektor riil secara berkeadilan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan landasan hukum mengenai tanggung jawab kolektif dalam sebuah sistem yang mengandung riba. Laknat (al-la'nu) yang berarti dijauhkan dari rahmat Allah tidak hanya ditujukan kepada subjek utama (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui bunga, pencatat akad, hingga para saksi. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun ekosistem keuangan yang benar-benar bersih dari unsur ribawi, karena keterlibatan sekecil apa pun dalam rantai transaksi tersebut membawa konsekuensi teologis yang sangat berat.