Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang menuntut keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama dalam setiap interaksi finansial. Dalam bingkai fiqih muamalah, harta bukan sekadar alat pemuas kebutuhan personal, melainkan amanah ilahiyah yang distribusinya harus dijaga agar tidak berputar di kalangan orang