Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Berbeda dengan ibadah mahdhah yang bersifat dogmatis-ritualistik, ranah muamalah didesain dengan fleksibilitas tinggi namun tetap dipagari oleh prinsip-prinsip keadilan yang rigid. Di antara batas paling tegas yang diletakkan oleh syariat untuk menjaga keadilan sosial-ekonomi tersebut adalah pengharaman riba. Riba secara etimologis bermakna ziyadah (tambahan) atau nama' (pertumbuhan). Namun, dalam diskursus hukum Islam, tidak semua tambahan dikategorikan sebagai riba yang diharamkan. Di sinilah pentingnya melakukan dekonstruksi pemahaman terhadap teks-teks otoritatif keagamaan (turats) guna memahami esensi pelarangan riba dan bagaimana merumuskan solusi keuangan syariah yang aplikatif di era modern tanpa terjebak dalam formalisme hukum yang kosong dari substansi keadilan.

Keharusan memahami hakikat riba dimulai dari penegasan wahyu yang membedakan secara diametral antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan batas pemisah ini dalam Al-Quran untuk meruntuhkan argumen kaum jahiliyah yang menyamakan keduanya atas dasar kesamaan dalam menghasilkan keuntungan finansial.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Dalam Tafsir Al-Qurtubi dan Tafsir Ibnu Kathir, analogi orang yang kemasukan setan (yatakhabba-tuhu ash-shaitan) menggambarkan keguncangan psikologis dan hilangnya nalar sehat para pelaku riba, baik di dunia berupa ketidakpuasan finansial yang tak berujung, maupun di akhirat saat mereka dibangkitkan dari kubur. Kaum jahiliyah menyamakan jual beli dengan riba karena menganggap keduanya sama-sama menghasilkan pertambahan nilai kapital. Namun, mufassir menegaskan perbedaan mendasar: dalam jual beli (al-bai'), pertambahan nilai terjadi melalui pertukaran barang atau jasa yang melibatkan risiko usaha, tenaga, dan waktu yang memberikan kemaslahatan riil bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam riba, pertambahan nilai terjadi semata-mata karena berjalannya waktu atas utang (ziyadah li ajal), yang memindahkan seluruh risiko kerugian kepada debitur sementara kreditur menikmati keuntungan pasti tanpa bekerja. Inilah dasar ketidakadilan sistemik yang diharamkan oleh syariat.

Kedudukan hukum riba dalam syariat Islam tidak hanya dikategorikan sebagai transaksi yang tidak sah (bathil), melainkan masuk dalam lingkaran dosa-dosa besar yang membinasakan tatanan sosial, moral, dan spiritual seorang hamba. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyejajarkan riba dengan dosa-dosa teologis terbesar lainnya karena daya rusaknya yang masif terhadap integritas kemanusiaan.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan! Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. (HR. Al-Bukhari nomor 2766 dan Muslim nomor 89)