Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi antarmanusia dalam ranah ekonomi. Keberadaannya bukan sekadar pelengkap, melainkan manifestasi dari keadilan ilahiyah yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan harta (hifzh al-mal). Dalam diskursus ekonomi syariah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan spiritual. Ulama sepakat bahwa riba adalah penambahan pada harta pokok tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat. Pemahaman yang keliru terhadap riba seringkali membuat masyarakat terjebak dalam praktik eksploitasi yang dibungkus dengan istilah ekonomi modern. Oleh karena itu, membedah teks-teks otoritatif menjadi keniscayaan untuk menemukan solusi keuangan yang bersih dari unsur haram.
Larangan riba dalam Al-Quran disampaikan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam surat Al-Baqarah yang memberikan peringatan keras bagi para pelakunya. Allah SWT membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang mendatangkan berkah dengan praktik riba yang membinasakan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan kehinaan para pemakan riba di hari kiamat. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan kaidah ushuliyah yang memisahkan antara keuntungan dari pertukaran nilai dalam perdagangan dengan keuntungan dari eksploitasi waktu dalam utang piutang.
Setelah memahami larangan secara umum melalui Al-Quran, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi objek riba melalui hadits-hadits beliau. Hal ini penting untuk menghindari riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (penambahan karena penundaan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan barang ribawi. Para ulama syafi'iyah dan malikiyah melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat barang lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Maka, setiap transaksi mata uang atau komoditas pangan saat ini harus merujuk pada prinsip kesamaan nilai dan ketunainan untuk menghindari jeratan riba.
Bahaya riba tidak hanya menimpa individu yang mengambil keuntungan, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Islam memandang bahwa keterlibatan dalam kemaksiatan ekonomi ini bersifat kolektif dalam hal pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

