Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam dimensi ekonomi. Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba menjadi titik sentral yang membedakan antara sistem ekonomi ribawi yang eksploitatif dengan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Memahami esensi riba memerlukan penelusuran mendalam terhadap teks-teks otoritatif untuk menangkap maqasid atau tujuan di balik pelarangannya yang sangat tegas.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, memberikan ilustrasi psikologis dan eskatologis bagi para pelaku riba. Allah SWT secara tegas membedakan antara perdagangan yang mengandung risiko dan nilai tambah produktif dengan riba yang hanya mengandalkan akumulasi modal pasif melalui eksploitasi kebutuhan orang lain. Larangan ini bersifat mutlak (qath’i) dan menjadi fondasi utama dalam membangun sistem keuangan yang bersih dari unsur ketidakadilan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan dasar hukum bagi Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Dalam analisis mufassir hadits, ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah manipulasi pasar. Ketika uang atau komoditas pokok dijadikan alat spekulasi tanpa adanya transaksi riil, maka akan terjadi distorsi ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya, seraya bersabda: Mereka itu sama. Hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan secara langsung, melainkan kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara ilmiah, ini menunjukkan bahwa riba adalah penyakit sistemik. Penulisan dan persaksian dalam hadits ini merujuk pada legalitas administratif yang memperkuat praktik ribawi. Oleh karena itu, dalam fiqih muamalah kontemporer, diperlukan ijtihad kolektif untuk menciptakan instrumen keuangan yang benar-benar terbebas dari keterlibatan unsur-unsur yang dilarang ini melalui skema kontrak yang sah secara syariah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. Ayat ini mengandung ancaman yang paling keras dalam Al-Quran terkait urusan muamalah, yaitu maklumat perang dari Allah. Prinsip utama yang ditekankan di sini adalah La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Riba dianggap sebagai bentuk kezaliman karena mengambil harta orang lain tanpa imbalan (iwadh) yang sepadan. Solusi yang ditawarkan Al-Quran adalah kembali kepada pokok modal (ru'usu amwalikum) tanpa tambahan yang mencekik.