Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keridaan Ilahi. Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba menjadi titik sentral yang membedakan sistem ekonomi kapitalistik dengan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syariah. Riba bukan sekadar masalah tambahan bunga, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan moral dan stabilitas ekonomi makro. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat absolut (qath’i) berdasarkan dalil-dalil primer yang tidak menyisakan ruang bagi keraguan. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara epistemologis, ayat ini membedakan antara Al-Bay’ (jual beli) yang berbasis pada pertukaran manfaat dan risiko, dengan Riba yang berbasis pada eksploitasi utang. Istilah yamhaqullahur riba menegaskan bahwa secara esensial, harta riba tidak akan membawa keberkahan dan justru akan menghancurkan sistem ekonomi secara perlahan melalui inflasi dan ketimpangan sosial yang ekstrem.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita beriman yang menjaga kehormatannya. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam jajaran al-mubiqat (dosa-dosa yang membinasakan). Penempatan riba setelah pembunuhan dan sihir menunjukkan betapa besarnya dampak destruktif riba terhadap tatanan ruhani dan sosial. Dalam kacamata muhadditsin, hadits ini menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi dapat menghanguskan amal kebaikan dan menjerumuskan pelakunya ke dalam kehancuran duniawi dan ukhrawi. Riba dipandang sebagai bentuk kezaliman sistemik yang memindahkan kekayaan dari pihak yang lemah kepada pihak yang kuat tanpa adanya kompensasi yang adil.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ فِي الْإِثْمِ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا اسْتِطَالَةُ الرَّجُلِ فِي عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan & Analisis Fiqih: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama dalam dosa. Dalam riwayat lain disebutkan: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Analisis fiqih terhadap teks ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditor (rentenir), tetapi juga kepada debitur yang secara sukarela menyetujui akad ribawi, serta para pihak pendukung administrasi dan legalitasnya. Hal ini menegaskan prinsip saddudz dzari’ah (menutup celah dosa), di mana setiap elemen yang mendukung terjadinya transaksi haram ikut menanggung konsekuensi hukumnya. Penyerupaan dosa riba dengan inses (menikahi ibu sendiri) adalah bentuk mubalaghah (hiperbola) dalam sastra Arab untuk menunjukkan betapa menjijikkannya kemaksiatan tersebut di sisi Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Solutif: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Ayat ini menawarkan solusi fundamental dalam ekonomi syariah. Pertama, pengembalian hanya pada pokok harta (ru’usu amwalikum). Kedua, prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) yang menjadi ruh dari setiap akad muamalah. Ketiga, anjuran untuk memberikan tangguh (fanzhiratun ila maysarah) bagi mereka yang kesulitan, atau bahkan menyedekahkannya. Ini adalah antitesis dari sistem perbankan konvensional yang justru menerapkan denda (penalty) dan bunga berbunga (compound interest) saat debitur mengalami gagal bayar.