Wacana ekonomi Islam bukan sekadar alternatif dari sistem konvensional, melainkan sebuah manifestasi dari ketaatan teologis yang berakar pada keadilan distributif. Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap tatanan sosial dan stabilitas ekonomi. Riba secara linguistik bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang dihalalkan dengan praktik eksploitasi yang diharamkan. Berikut adalah bedah teks primer yang menjadi fondasi pelarangan riba dan bagaimana Islam memberikan jalan keluar melalui akad-akad yang maslahat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini (Surah Al-Baqarah: 275) menegaskan perbedaan ontologis antara perniagaan (Al-Bay') dan riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti dari penderitaan atau beban orang lain tanpa adanya risiko bisnis bagi pemberi pinjaman. Penggunaan diksi ya'kuluna (memakan) menunjukkan bahwa dampak riba merasuk hingga ke dalam daging dan darah pelakunya, merusak integritas spiritual dan sosial. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan ekonomi dan psikologis yang dihasilkan dari sistem ribawi.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Rasulullah SAW menetapkan standar bahwa dalam komoditas yang berfungsi sebagai alat tukar (emas/perak) atau bahan pangan pokok (gandum/kurma), tidak boleh ada spekulasi nilai. Syarat mitslan bi mitslin (serupa dalam takaran) dan yadan bi yadin (serah terima seketika) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dan memastikan bahwa setiap transaksi memiliki basis sektor riil yang jelas, bukan sekadar permainan angka atau derivatif keuangan yang hampa.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:

