Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan harta bukan sekadar masalah kepemilikan materi, melainkan amanah ketuhanan yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah eksistensi riba yang telah mendarah daging dalam berbagai instrumen keuangan. Sebagai seorang analis teks agama, penting bagi kita untuk membedah secara radiks bagaimana teks-teks otoritatif Islam memandang fenomena ini, mulai dari pengharaman yang bersifat gradual hingga solusi konkret yang ditawarkan melalui akad-akad syariah yang berkeadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, merupakan teks fundamental yang secara ontologis membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh keserakahan. Secara epistemologis, klaim bahwa jual beli sama dengan riba adalah sebuah kerancuan logika (fallacy) yang ditolak keras oleh syariat, karena dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat pemastian keuntungan sepihak atas beban orang lain.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّرْحُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba sebagai salah satu al-mubiqat atau dosa besar yang menghancurkan tatanan peradaban. Dalam perspektif muhadditsin, penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap integritas agama dan kemanusiaan. Riba bukan sekadar transaksi keuangan biasa, melainkan bentuk kezaliman sistemik yang mengikis empati sosial dan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْطَ فِيهِ وَهُوَ نَوْعَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَأَمَّا رِبَا الْفَضْلِ فَهُوَ الْبَيْعُ مَعَ زِيَادَةِ أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ عَنِ الْآخَرِ فِي مَالٍ رِبَوِيٍّ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَهُوَ التَّأْخِيرُ فِي قَبْضِ الْعِوَضَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Riba adalah tambahan yang disyaratkan bagi salah satu pihak yang berakad dalam transaksi pertukaran tanpa adanya kompensasi atau imbalan yang sah. Riba terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasiah. Riba Fadhl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar atau timbangan yang berbeda. Sedangkan Riba Nasiah adalah tambahan yang timbul akibat penangguhan waktu pembayaran. Definisi teknis dari para fukaha ini memberikan batasan yang jelas bahwa setiap tambahan yang tidak didasarkan pada underlying asset atau aktivitas ekonomi riil dikategorikan sebagai riba. Keuangan syariah hadir untuk membedah kompleksitas ini dengan menawarkan akad-akad yang berbasis pada bagi hasil (profit and loss sharing) dan transaksi jual beli yang transparan (murabahah).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى وَجَاءَتِ الْبَرَكَةُ إِذَا صَدَقَا وَبَيَّنَا
Terjemahan dan Solusi Ekonomi: Dari Abu Hurairah secara marfu, Allah berfirman dalam Hadits Qudsi: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Jika ia berkhianat, maka Aku keluar dari keduanya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa keberkahan akan datang jika keduanya jujur dan transparan. Teks ini merupakan landasan bagi solusi keuangan syariah melalui akad Musyarakah dan Mudharabah. Berbeda dengan sistem bunga yang menjamin keuntungan bagi pemilik modal tanpa memedulikan nasib pengelola, sistem kemitraan Islam menekankan pada distribusi risiko dan keuntungan secara adil. Kehadiran Allah sebagai pihak ketiga melambangkan adanya keberkahan dan perlindungan ilahiah dalam transaksi yang mengedepankan amanah dan integritas.

