Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian metodologis dalam memahaminya. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis dalam syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Sebagai agama yang kaffah, Islam tidak hanya melarang praktik eksploitatif ini, tetapi juga menyediakan kerangka kerja ekonomi yang berbasis pada keadilan, transparansi, dan bagi hasil. Memahami riba bukan sekadar menghindari dosa besar, melainkan upaya mengembalikan tatanan ekonomi pada poros kemaslahatan publik yang terbebas dari unsur ketidakadilan sistemik.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan teologis paling fundamental dalam pelarangan riba. Allah SWT menggambarkan para pelaku riba dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras, yakni seperti orang yang hilang kesadaran akibat gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan secara sepihak di atas beban penderitaan pihak lain. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay'a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan bahwa syariat tidak mematikan kreativitas ekonomi, melainkan mengarahkannya pada jalur yang etis dan produktif.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai dari perbuatan keji. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini menempatkan riba dalam kategori Al-Mubiqat, yaitu dosa-dosa yang membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan sosial dan spiritual manusia. Dari perspektif sosiologi hukum Islam, riba dianggap sebagai bentuk kezaliman finansial yang merusak distribusi kekayaan secara merata. Jika syirik merusak hubungan hamba dengan Sang Pencipta, maka riba merusak hubungan kemanusiaan melalui eksploitasi ekonomi. Inilah alasan mengapa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menjauhi praktik ini secara totalitas tanpa kompromi.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).

