Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan sosial, distribusi kekayaan yang merata, dan pelarangan terhadap segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Dalam konstelasi hukum Islam (syariah), aktivitas ekonomi atau muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena langsung bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat. Salah satu pilar