Ibadah puasa atau as-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Secara terminologis fiqih, puasa didefinisikan sebagai penahanan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus serta syarat-syarat tertentu. Dalam merumuskan kerangka hukum puasa, para ulama dari empat madzhab fiqih yaitu Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali memiliki metodologi penggalian hukum (istinbath al-ahkam) yang sangat teliti. Perbedaan mendasar sering kali muncul dalam pemetaan antara aspek yang dikategorikan sebagai rukun (unsur esensial substansial dalam ibadah) dan syarat (kondisi eksternal yang menentukan keabsahan ibadah). Pemahaman yang mendalam mengenai artikulasi fiqih ini amat krusial untuk memastikan keabsahan ibadah puasa seorang Muslim secara syar'i.

تَعْرِيفُ الصَّوْمِ فِيهِ إِمْسَاكٌ عَنْ مَفَاطِرَ مَخْصُوصَةٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ. وَقَدْ وَرَدَ فِي أِصْلِ فَرْضِيَّتِهِ قَوْلُهُ تَعَالَى: كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَأَمَّا عِمَادُهُ فَقَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Akademis Blok 1:

Definisi puasa mencakup penahanan diri dari hal-hal yang membatalkan secara khusus, pada waktu yang khusus, dari individu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula. Dasar kewajibannya termaktub dalam firman Allah Ta'ala: Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Sedangkan tiang utamanya ditegaskan dalam firman-Nya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menjadi basis bagi para mufassir dan fuqaha dalam menetapkan bahwa imsak (menahan diri) dari fajar hingga malam adalah inti dari puasa. Pendekatan hermeneutika hukum Islam memandang batasan al-khait al-abyadh (benang putih) dan al-khait al-aswad (benang hitam) sebagai konotasi fajar shadiq dan kegelapan malam, yang menandai dimulainya kewajiban menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam menguraikan rukun puasa, terjadi perbedaan formulasi antara Madzhab Hanafi dengan Jumhur Ulama (Maliki, Shafi'i, dan Hanbali). Madzhab Hanafi memiliki kaidah ushuliyyah tersendiri yang mendefinisikan rukun sebagai bagian dari hakikat sesuatu (ma mahiya al-syai'). Oleh karena itu, menurut Hanafiyyah, rukun puasa hanyalah satu, yaitu al-imsak (menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan). Adapun niat dalam pandangan Hanafi dikategorikan sebagai syarat sah, bukan rukun, karena niat berada di luar perbuatan fisik puasa itu sendiri. Sebaliknya, Madzhab Shafi'i menetapkan tiga rukun puasa: niat, orang yang berpuasa (as-sha'im), dan menahan diri dari pembatal. Sementara Madzhab Maliki dan Hanbali menetapkan dua rukun utama, yaitu niat dan imsak.

وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ فَهُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الشَّهْوَتَيْنِ شَهْوَةِ الْبَطْنِ وَشَهْوَةِ الْفَرْجِ وَمَا يَلْحَقُ بِهِمَا. وَأَمَّا النِّيَّةُ فَهِيَ شَرْطُ الصِّحَّةِ عِنْدَهُمْ لاَ رُكْنٌ. وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: أَرْكَانُهُ ثَلاَثَةٌ: نِيَّةٌ وَإِمْسَاكٌ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ وَصَائِمٌ. وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ رُكْنَانِ: النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ. وَسَبَبُ الْخِلاَفِ يَرْجِعُ إِلَى قَاعِدَةِ أَنَّ المَاهِيَّةَ هَلْ تَتَرَكَّبُ مِنْ الأَمْرِ الْبَاطِنِ كَالنِّيَّةِ أَمْ هِيَ شَرْطٌ خَارِجٌ عَنِ الْفِعْلِ.

Terjemahan dan Syarah Akademis Blok 2:

Adapun rukun puasa menurut Madzhab Hanafi adalah menahan diri dari dua syahwat, yaitu syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan niat merupakan syarat sah menurut mereka, bukan rukun. Madzhab Shafi'i menyatakan bahwa rukun puasa ada tiga: niat, menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dan orang yang berpuasa. Menurut Madzhab Maliki dan Hanbali, rukunnya ada dua: niat dan menahan diri. Perbedaan ini bersumber dari kaidah apakah substansi suatu ibadah dibentuk oleh perkara batin seperti niat, ataukah niat merupakan syarat eksternal yang keluar dari perbuatan fisik ibadah tersebut. Secara metodologis, penetapan niat sebagai rukun oleh Madzhab Shafi'i didasarkan pada argumen bahwa ibadah puasa bersifat abstrak