Fiqih muamalah merupakan cabang disiplin keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi sosial-ekonomi antarmanusia guna mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan tatanan masyarakat yang harmonis. Dalam bangunan hukum Islam, aktivitas ekonomi tidak sekadar diukur berdasarkan profitabilitas semata, melainkan terikat erat dengan prinsip maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal). Salah satu isu sentral yang menjadi batasan paling krusial dalam fiqih muamalah adalah pengharaman riba. Riba secara epistemologis mengandung makna eksploitasi, ketidakseimbangan, dan penambahan harta tanpa adanya kompensasi riil yang dibenarkan oleh syariat. Para ulama lintas mazhab sepakat bahwa riba merupakan kejahatan ekonomi yang merusak tatanan keadilan distributif serta menindas pihak yang lemah.

Untuk memahami bagaimana Al-Quran memberikan garis tegas mengenai perbedaan hakiki antara kegiatan perdagangan yang sah dengan transaksi ribawi, kita wajib menelaah penegasan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini menjadi fondasi ontologis pembeda antara sektor riil dan manipulasi keuangan.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Syarah:

Dalam Al-Jami' li Ahkam al-Quran karya Imam Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang dirasuki setan menggambarkan kebingungan mental dan ketidakstabilan jiwa para pelaku riba kelak di hari kiamat. Secara sosiologis-ekonomi, ayat ini menolak keras klaim kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari jual beli dengan tambahan modal dari piutang ribawi. Perbedaannya sangat mendasar: jual beli melibatkan pertukaran nilai riil, risiko bisnis, dan tenaga, sedangkan riba mengambil keuntungan dari perjalanan waktu semata tanpa menanggung risiko kerugian barang.

Ketegasan larangan riba dalam hukum Islam tidak disampaikan secara halus semata, melainkan melalui ancaman eskatologis yang amat dahsyat. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengumumkan konfrontasi terbuka kepada siapa saja yang mempertahankan praktik ribawi setelah datangnya petunjuk, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ