Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari upaya dekonstruksi terhadap praktik ribawi yang telah mengakar dalam sistem keuangan global. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak diimbangi dengan iwad atau kompensasi yang sah secara syar'i. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, penting bagi kita untuk melihat bahwa pelarangan riba bukan sekadar instruksi dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifdz al-mal (perlindungan harta). Riba menciptakan ketimpangan struktural di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko, sementara peminjam terbebani oleh akumulasi utang yang eksponensial. Berikut adalah bedah materi secara mendalam melalui teks-teks otoritatif dalam tradisi Islam.
Landasan epistemologis pertama dalam memahami larangan riba merujuk pada teks Al-Quran yang secara eksplisit membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah menggunakan tasybih (penyerupaan) yang sangat kuat bagi pelaku riba dengan orang yang kerasukan setan, menggambarkan ketidakstabilan mental dan moral mereka. Poin krusialnya terletak pada penolakan klaim kaum jahiliyah bahwa jual beli serupa dengan riba. Secara ontologis, jual beli (al-bay') melibatkan pertukaran nilai yang adil dan mengandung risiko (ghurm), sedangkan riba adalah tambahan yang tumbuh dari waktu (zamaniyah) semata tanpa ada nilai tambah pada sektor riil.
Selanjutnya, dalam dimensi hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang rentan terhadap praktik riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis). Hal ini penting untuk dipahami agar pelaku ekonomi dapat menghindari jerat riba dalam transaksi barter maupun moneter modern.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam fiqih muamalah yang menetapkan enam komoditas ribawi. Para ulama mazhab melakukan istinbat hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah ath-tha'am (makanan) yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dalam pertukaran barang ribawi. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar, sehingga setiap kelebihan dalam pinjaman uang dikategorikan sebagai riba nasi'ah.
Eksistensi riba juga dipandang sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial dan spiritual individu. Penegasan mengenai beratnya konsekuensi riba dijelaskan dalam berbagai riwayat untuk memberikan efek jera (zajr) bagi umat agar tidak meremehkan transaksi yang mengandung unsur ribawi sekecil apa pun.
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

