Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan integritas sosial dan keadilan ekonomi. Islam tidak hanya mengatur tata cara peribadatan ritual, namun juga memberikan fondasi yang kokoh dalam interaksi finansial untuk mencegah terjadinya eksploitasi atau kezaliman. Riba, sebagai salah satu dosa besar yang diperangi secara eksplisit dalam teks suci, bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan moral yang berdampak pada keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut), namun pemahaman mendalam mengenai batasan-batasannya memerlukan pisau analisis fiqih yang tajam agar umat dapat membedakan antara perniagaan yang halal dan praktik ribawi yang terselubung.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan keras terhadap kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan kompensasi (iwadh) yang adil. Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dan uang yang mengandung risiko dan usaha, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu penangguhan utang tanpa adanya nilai tambah riil atau risiko yang dibagi, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan sebanding dengan risiko).

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memakan bunganya saja, melainkan kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa pelaknatan (al-la'nu) bermakna pengusiran dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan betapa besarnya mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan oleh riba terhadap tatanan sosial, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja dan menciptakan jurang kemiskinan yang semakin dalam melalui jeratan bunga yang berlipat ganda.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Buyu' (riba dalam transaksi jual beli). Para fuqaha membagi riba jenis ini menjadi dua: Riba al-Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (penangguhan penyerahan barang ribawi). Ketentuan mitslan bi mitslin (sama kualitas dan kuantitas) serta yadan bi yadin (tunai di majelis akad) bertujuan untuk menutup segala celah (saddu adz-dzari'ah) menuju praktik eksploitasi yang lebih besar dalam sistem moneter dan komoditas pokok.

عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Shalih bin Shuhaib dari ayahnya berkata, Rasulullah SAW bersabda: Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: Jual beli secara tangguh, muqaradhah (bagi hasil), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah). Dalam konteks solusi keuangan syariah, hadits ini mengukuhkan legalitas akad Muqaradhah atau yang lebih dikenal dengan Mudharabah. Berbeda dengan sistem bunga yang memberikan kepastian keuntungan bagi pemilik modal tanpa memedulikan nasib pengelola, Mudharabah mengedepankan prinsip keadilan di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, dan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal selama bukan karena kelalaian pengelola. Inilah esensi ekonomi Islam yang membangun kemitraan (partnership) dan produktivitas riil di masyarakat.