Kajian fiqih muamalah menempati posisi sentral dalam struktur syariat Islam karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam dimensi ekonomi. Secara ontologis, Islam tidak memisahkan antara aktivitas pasar dengan nilai-nilai uluhiyah. Persoalan riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah prinsipil yang menyentuh aspek keadilan distributif dan moralitas transaksional. Dalam diskursus hukum Islam, para ulama telah melakukan kodifikasi yang sangat rigid mengenai mana yang dikategorikan sebagai perniagaan yang sah (al-bay') dan mana yang dikategorikan sebagai eksploitasi finansial yang diharamkan. Fenomena riba dipandang sebagai distorsi ekonomi yang menciptakan ketimpangan struktural, sehingga syariat datang untuk melakukan dekonstruksi total terhadap sistem tersebut dan menawarkan alternatif berbasis bagi hasil serta kemitraan yang berkeadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara psikologis-eskatologis, mereka digambarkan mengalami disorientasi layaknya orang yang dirasuki setan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang melakukan analogi (qiyas) yang rusak antara perdagangan dan riba. Para mufassir menjelaskan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang terbagi, sedangkan dalam riba terdapat penambahan beban tanpa kompensasi nilai yang setara (iwad). Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba merupakan pemisah epistemologis yang tegas bahwa legalitas sebuah transaksi tidak ditentukan oleh logika keuntungan semata, melainkan oleh legitimasi wahyu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan ultimatum tertinggi dalam syariat Islam terkait dosa ekonomi. Penggunaan diksi harb (perang) dari Allah dan Rasul-Nya menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang merusak tatanan tauhid dan sosial. Secara fiqhiyah, ayat ini menetapkan kaidah la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Islam mengakui hak atas modal pokok (ru'usu amwalikum), namun menolak segala bentuk ekses tambahan yang bersifat eksploitatif. Inilah fondasi dari keadilan ekonomi syariah, di mana keuntungan harus lahir dari produktivitas dan risiko, bukan dari pemerasan terhadap waktu dan kebutuhan orang lain.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).

