Kajian mengenai ekonomi Islam atau fiqih muamalah bukan sekadar membahas tentang pertukaran materi, melainkan sebuah manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq dalam ranah horizontal. Dalam struktur hukum Islam, aktivitas ekonomi diposisikan sebagai wasilah untuk mencapai falah atau kesejahteraan dunia dan akhirat. Namun, tantangan terbesar dalam muamalah kontemporer adalah penetrasi sistem riba yang telah mengakar dalam struktur finansial global. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan syariat. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap nash-nash wahyu agar kita mampu membedakan antara perniagaan yang menghidupkan dan riba yang mematikan keberkahan.

PONDASI LARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN

Dalam Artikel

Langkah awal dalam membedah persoalan ini adalah memahami bagaimana Al-Quran membedakan secara tegas antara aktivitas jual beli yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi mereka yang terjebak dalam pusaran riba, menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial mereka yang tidak stabil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, para ulama menekankan bahwa frasa la yaqumuna menunjukkan kehinaan di hari kiamat. Perbedaan mendasar antara al-bay (jual beli) dan ar-riba terletak pada adanya pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung dalam jual beli, sedangkan riba hanya mementingkan akumulasi modal tanpa risiko bagi pemilik dana, yang pada gilirannya merusak tatanan sosial.

MAKLUMAT PERANG TERHADAP PELAKU RIBA

Keharaman riba mencapai puncaknya ketika Allah dan Rasul-Nya memaklumkan perang terhadap para pelakunya yang tidak mau bertaubat. Ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa kecil, melainkan kejahatan sistemik yang mengancam stabilitas iman dan ekonomi umat. Ketegasan ini bertujuan untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang zalim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung prinsip hukum yang sangat fundamental: La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun. Prinsip anti-kezaliman ini menjadi ruh dalam ekonomi syariah. Islam memberikan jalan keluar bagi mereka yang bertaubat dengan tetap membolehkan pengambilan modal pokok (ruusu amwalikum) tanpa tambahan yang bersifat ribawi, guna menjaga keadilan bagi kedua belah pihak.