Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara terminologi fiqih, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki batasan-batasan ketat yang diatur dalam disiplin ilmu syariat. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—telah melakukan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi penyangga (rukun) dan prasyarat (syarat) agar ibadah ini dinilai sah secara hukum dan diterima di sisi Allah SWT. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan orientasi ijtihad di antara para imam mujtahid ini sangat penting bagi setiap Muslim untuk mencapai kesempurnaan ibadah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Secara munasabah ayat, Allah SWT meletakkan puasa sebagai instrumen transformasi spiritual menuju derajat takwa. Para mufassir menjelaskan bahwa frasa kutiba menunjukkan kewajiban mutlak (fardhu ain). Dalam perspektif fiqih, ayat ini menjadi landasan utama munculnya syarat-syarat taklif, di mana kewajiban hanya dibebankan kepada mereka yang beriman dan memiliki kemampuan fisik serta mukim.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Imam Syafii menegaskan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) untuk setiap harinya. Berbeda dengan Imam Malik yang berpendapat bahwa untuk puasa yang berurutan seperti Ramadhan, cukup dilakukan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas menahan lapar yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah yang bersifat taqarrub kepada Allah.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3:

