Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak, yakni menahan diri dari segala sesuatu. Namun, dalam konstruksi hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah ibadah ritual yang memiliki batasan-batasan legalistik yang sangat ketat. Para fuqaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan syarat dan rukun puasa dengan ketelitian yang luar biasa, guna memastikan bahwa ibadah tersebut memenuhi standar keabsahan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap rukun dan syarat ini berisiko membatalkan nilai ibadah atau bahkan menggugurkan status sahnya di mata hukum syariat. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara ontologis dan epistemologis mengenai pilar-pilar utama yang menyangga tegaknya ibadah puasa.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat ini, kata kutiba memiliki signifikansi hukum fardhu ain atau kewajiban personal bagi setiap mukallaf. Para mufassir menjelaskan bahwa penggunaan diksi kama kutiba menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah universal yang melintasi zaman, namun dengan syariat yang berbeda-beda. Syarat sah puasa yang pertama tersirat dalam seruan ya ayyuhalladzina amanu, yang menegaskan bahwa Islam adalah syarat mutlak bagi sahnya puasa. Seseorang yang tidak beriman tidak akan diterima puasanya secara ukhrawi. Lebih lanjut, ayat ini memberikan rukhshah atau keringanan bagi yang sakit atau musafir, yang dalam kajian fiqih dikategorikan sebagai syarat wajib puasa, di mana kesehatan dan menetap (iqamah) menjadi variabel penentu kewajiban tersebut.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini merupakan fundamen rukun pertama dalam puasa, yaitu niat. Seluruh madzhab sepakat bahwa niat adalah rukun, kecuali dalam sebagian pendapat madzhab Hanafi yang menyebutnya sebagai syarat. Namun, secara substansi, tanpa niat puasa dianggap tidak sah. Madzhab Syafi'i menekankan kewajiban tabyit atau menginapkan niat di malam hari untuk puasa wajib, berdasarkan hadits man lam yubayyitish shiyam. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh, karena menganggap puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terputus (ibadah wahidah). Niat harus mencakup unsur qashd (menyengaja) dan ta'yin (menentukan jenis puasa, misal: puasa Ramadhan).