Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi antarmanusia dalam ranah ekonomi dan sosial. Islam tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga memberikan panduan rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi Islam dengan sistem konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi utang piutang atau pertukaran barang ribawi tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat. Pemahaman mendalam mengenai riba menuntut kita untuk menelaah teks-teks otoritatif dalam Al-Quran dan As-Sunnah guna menemukan hikmah tasyri serta solusi aplikatif dalam sistem keuangan modern.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang sangat mengerikan bagi pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan ketidakstabilan hidup dan kekacauan mental yang dialami pelaku riba akibat keserakahan. Penegasan bahwa jual beli berbeda dengan riba menunjukkan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi sepihak atas kebutuhan orang lain.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam daftar al-mubiqat atau dosa-dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan. Penempatan riba setelah dosa pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dampak destruktif riba terhadap keadilan sosial. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, di mana modal hanya berputar di lingkaran elit tanpa menyentuh sektor riil secara produktif. Hal ini menyebabkan keruntuhan ekonomi yang sistemik jika dibiarkan tanpa kendali syariat.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: